وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً
لِلْعَالَمِينَ – الأنبياء
Tiadalah Kami utus engkau (wahai Muhammad)
melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam (QS. Al-Anbiya: 170)
Bulan Rabi’ul Awwal adalah bulan
istimewa bagi kaum muslimin. Di bulan itu, 14 abad yang lalu, lahir seorang
anak manusia yang kelak akan menunjuki umat menuju jalan yang benar. Seorang
anak manusia yang bukan hanya sebagai pembawa rahmat bagi umat manusia, akan
tetapi juga semesta alam. Dialah Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam,
utusan Allah untuk seluruh umat hingga hari Kiamat. Sebagai ekspresi rasa
syukur, mayoritas kaum muslimin merayakan kelahirannya dengan peringatan yang
dikenal dengan Maulid Nabi. Bentuk perayaan diwujudkan dalam beberapa amalan
kebajikan, mulai dari pembacaan Al-Qur’an, sejarah ringkas kehidupan Nabi,
shalawat, syair-syair pujian karya syair seperti Al-Barzanji, Ad-Diba’i,
Simthud Durar, dan sebagainya dengan harapan sebagai napak tilas keteladanan
dari cermin perilaku Nabi yang mulia dalam segala bidang. Hanya saja, ada
sebagian kalangan yang tidak setuju dengan amalan ini, dan mengklaimnya sebagai
amalan bid’ah.
Sebenarnya, perdebatan pro kontra
seputar Peringatan Maulid Nabi ini telah berlangsung sekian abad silam.
Banyak karya tulis disusun khusus untuk menyikapi hal ini. Diantaranya adalah risalah karya Imam As-Suyuthi berjudul Husn al-Maqshid fî ‘Amal al-Mawlid. Berikut ringkasan dari paparan beliau.
Banyak karya tulis disusun khusus untuk menyikapi hal ini. Diantaranya adalah risalah karya Imam As-Suyuthi berjudul Husn al-Maqshid fî ‘Amal al-Mawlid. Berikut ringkasan dari paparan beliau.
Peringatan Maulid Nabi, sepanjang
dilakukan dalam bentuk perkumpulan jama’ah yang diisi dengan membaca Al-Qur’an,
penuturan hadis-hadis atau ayat-ayat terkait kisah kehidupan, kemuliaan dan
keteladanan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, pemberian shadaqah
berupa makanan yang dimakan bersama, lalu bubar, tidak lebih dari itu, pada
hakikatnya adalah bid’ah hasanah, perbuatan baik yang belum pernah ada
di zaman Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat radliyallâhu
anhum. Dengan rangkaian kegiatan semacam ini pelakunya mendapatkan pahala,
karena di dalamnya terdapat unsur penghormatan dan pengagungan pada Rasullah shallallâhu
‘alaihi wa sallam serta merupakan perwujudan kegembiraan dan rasa syukur
atas kelahiran beliau.
Kritik atas Amalan Maulid
Syaikh Tajuddin Umar bin Ali
al-Lakhami as-Sakandari yang populer dengan julukan Al-Fâkihâni, seorang ulama’
mutaakhirin Malikiyah, mengajukan klaim bahwa peringatan Maulid
merupakan bid’ah madzmumah atau bid’ah tercela. Beliau menyusun sebuah
karya khusus membahas tentang topik ini, Al-Mawrid fi al-Kalâm ‘alâ ;Amal
al-Mawlid.
Penolakan beliau dilandaskan pada
alasan bahwa tidak diketahui adanya dasar dari pelaksanaan Maulid ini, dari
Al-Qur’an maupun as-sunnah, tidak juga diriwayatkan adanya ulama’ panutan umat
yang menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi ini. Bahkan, Maulid ini adalah
amalan bid’ah yang dikarang-karang oleh orang-orang yang batil berdasar hawa
nafsunya. Penyimpulan ini, masih menurut Syaikh Al-Fâkihâni, didasarkan pada
kenyataan bahwa hukum-hukum syar’i ada lima, adakalanya wajib, mandub
(sunnah), mubah, makruh atau haram. Sementara Maulid bukan perbuatan wajib atau
mandub, karena tidak ada tuntunan untuk melakukannya, karena syara’ tidak
memberikan izin, tidak juga dilakukan oleh shahabat atau tabi’in. Tidak mungkin
pula Maulid ini distatuskan mubah, karena bid’ah dalam agama bukanlah perbuatan
mubah menurut kesepakatan muslimin. Dan, pilihannya tiada lain, bahwa Maulid
ini status hukumnya adalah makruh atau haram.
Jika dilakukan dengan pembiayaan
kantong pribadi, dengan keluarga dan kalangan karib kerabatnya, tanpa
mengundang massa untuk makan-makan bersama, dan tak ada unsur menularkan “dosa”
pada mereka, maka bentuk semacam ini hukumnya adalah bid’ah yang berhukum
makruh, karena tidak pernah dilakukan ulama’ generasi awal. Jika dalam
pembiayaan melibatkan massa, sehingga ada unsur ketidakrelaan dan keterpaksaan
dalam mengeluarkan harta, maka semacam ini termasuk memakan harta orang lain
dengan cara batil.
Terlebih lagi jika peringatan Maulid
dengan bentuk massal semacam ini dibumbui dengan permainan alat musik yang
melalaikan, percampuran (ikhtilâth) antara lelaki dan perempuan. Maka
amalan Maulid dengan bentuk semacam ini jelas dihukumi haram.
Di akhir paparannya, Syaikh
Al-Fâkihâni mengingatkan, bahwa bulan kelahiran Rasulullah – yakni Rabi’ul
Awwal – adalah juga bulan wafatnya beliau. Karenanya, kegembiran tak lebih
utama daripada kesedihan.
Sanggahan Imam As-Suyuthi
Berikut garis besar sanggahan yang
diajukan Imam As-Suyuthi :
- Pernyataan Syaikh Al-Fâkihâni
bahwa tidak diketahui adanya dasar dari pelaksanaan Maulid dari Al-Qur’an
maupun as-sunnah. Pernyataan ini disanggah dengan kenyataan bahwa tidak
diketahuinya sesuatu bukan berarti tidak adanya sesuatu tersebut. (Begitu
juga, tidak diketahui dasar Maulid dari Al-Qur’an dan as-sunnah, bukan
berarti dasar itu tidak ada. Padahal, sejumlah ulama’ telah mengajukan
sekian dalil dari Al-Qur’an maupun as-sunnah yang melandasi amalan Maulid
ini. Lebih lengkapnya dalam paparan selanjutnya)
- Pernyataan Syaikh Al-Fâkihâni
bahwa Maulid adalah amalan bid’ah yang dikarang-karang oleh orang-orang
yang batil berdasar hawa nafsunya. Pernyataan ini disanggah dengan
kenyataan bahwa amalan Maulid telah dilakukan oleh seorang pemimpin adil
dan alim (sebagaimana dalam awal paparan) dan dihadiri oleh para ulama’
dan orang-orang shaleh tanpa adanya pengingkaran dari mereka.
- Pernyataan Syaikh Al-Fâkihâni
bahwa Maulid bukan amalan mandub (sunnah) karena hakikat mandub adalah
sesuatu yang dianjurkan oleh syara’. Pernyataan ini disanggah dengan
paparan sebagai berikut : Bahwa anjuran dalam perbuatan yang mandub
adakalanya dengan melalui dasar nash (Al-Qur’an atau hadis), adakalanya
pula dengan melalui qiyas (analogi). Dalam masalah Maulid ini, meski tidak
ada nash yang menjelaskannya secara eksplisit, akan tetapi terdapat pola
qiyas dari dua sumber nash, sebagaimana paparan selanjutnya.
- Pernyataan Syaikh Al-Fâkihâni bahwa
Maulid bukan perbuatan mubah karena amalan bid’ah tidak bisa distatuskan
mubah menurut kesepakatan ulama’. Pernyataan ini tidak bisa diterima.
Karena bid’ah tidak hanya terkhusus pada hukum makruh dan haram saja. Akan
tetapi terkadang bid’ah juga distatuskan mubah, mandub dan wajib. Imam
An-Nawawi membagi bid’ah dalam dua kategori, bid’ah hasanah (baik) dan
qabihah (buruk). Syaikh Izzuddin bin Abdissalam mengklasifikasikan bid’ah
dalam lima model, bid’ah wajibah (yang wajib), muharramah (yang haram), mandubah
(yang sunnah), makruhah (yang makruh) dan mubahah (yang mubah).
Dicontohkannya, bid’ah mandubah misalnya mendirikan pesantren dan
madrasah, perbuatan baik yang tidak ada di generasi awal, termasuk
diantaranya adalah shalat tarawih 20 rakaat secara berjamaah. Imam
Asy-Syafi’i pun mengajukan pola klasifikasi serupa, dengan membagi bid’ah
dalam kategori dlalâlah (sesat) dan ghair madzmumah (tidak
tercela). Umar bin Khathab ketika mengomentari pelaksanaan shalat tarawih
20 rakaat dengan berjama’ah, mengatakan “Bid’ah paling baik adalah ini
(yakni tarawih, pent.)”. Karenanya, pernyataan Syaikh Al-Fâkihâni
bahwa bid’ah tidak bisa distatuskan mubah, adalah pernyataan yang tidak
benar, karena jika ditimbang dengan timbangan syara’, amaliah Maulid tidak
bertentangan dengan Al-Qur’an, as-sunnah, atsar (tindakan shahabat),
ataupun ijma’. Karenanya, Maulid bukanlah bid’ah madzmumah.
Karenanya, membagi-bagikan makanan jika dilakukan tanpa ada unsur
keharaman (keterpaksaan, akhdz al-mâl ‘alâ wajh al-hayâ’ ‘mengambil
harta orang lain karena pemberinya malu jika tidak memberi’, dan
sebagainya) adalah sebuah tindak kebajikan.
- Pernyataan Syaikh Al-Fâkihâni
bahwa peringatan Maulid karena dibumbui dengan permainan alat musik yang
melalaikan, percampuran (ikhtilâth) antara lelaki dan perempuan,
adalah amalan haram. Penyataan ini adalah benar. Akan tetapi keharaman ini
munculnya karena dalam tataran praktiknya, terjadi hal-hal keharaman yang
dilarang syara’, bukan karena amaliah Maulidnya. Andaikan kemungkaran semacam
ini (permainan musik yang melalaikan, ikhtilâth ‘interaksi fisik
lelaki-perempuan’ dan bentuk kemungkaran lain) terjadi dalam perkumpulan
dalam rangka shalat tarawih misalnya, maka kemungkaran-kemungkaran ini
adalah perbuatan tercela. Dan status “tercela” ini tidak sampai
mengantarkan vonis penilaian “tercela” bagi hukum asal perkumpulan dalam
rangka shalat Jum’at. Berkumpul untuk shalat tarawih adalah tindak
ketaatan, sedangkan aktivitas-aktivitas kemungkaran yang terjadi di
dalamnya adalah tindak tercela dan terlarang. Begitu pula dalam masalah
Maulid; hukum asal perkumpulan untuk mensyiarkan Maulid adalah sunnah dan
merupakan tindak ketaatan, sedangkan aktivitas-aktivitas kemungkaran yang
terjadi di dalamnya adalah tercela dan terlarang.
- Pernyataan Syaikh Al-Fâkihâni
bahwa bulan kelahiran Rasulullah – yakni Rabi’ul Awwal – adalah juga bulan
wafatnya beliau. Karenanya, kegembiran tak lebih utama daripada kesedihan.
Pernyataan ini disanggah dengan paparan berikt : Bahwa kelahiran Nabi
adalah nikmat paling agung, sedangkan kewafatan Nabi adalah musibah paling
agung. Syariat menganjurkan untuk menampakkan kenikmatan dan
menyembunyikan musibah. Contohnya, syariat menganjurkan aqiqah yang
berarti menampakkan rasa syukur dan gembira atas anak yang dilahirkan; akan
tetapi di saat kematian, syariat tidak menganjurkan untuk menyembelih
ataupun yang lainnya, bahkan melarang niyahah ‘meratapi kepergian
mendiang’. Karenanya, dalam bulan Rabi’ul Awal, dianjurkan untuk
menampakkan kegembiraan atas kelahiran Rasul, bukan menampakkan kesedihan
atas wafat beliau.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Memberi komentar tentang semua yang ada di blog kami adalah wujud kebesaran rasa persahabatan anda.. Thank's