jam digital

Jumat, 26 Juli 2013

Haidl dan Permasalahanya

                  Dalil tentang haidl
Haidl adalah kodrat wanita yang tidak dapat di hindari dan sangat erat kaitanya dengan aktifitas ibadah sehari-hari. Sebagaimana firman Allah surat Al-Baqarah ayat 222
وَيَسْأَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ قُلْ هُوَ اَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيْضِ وَلَاتَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ اِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya : mereka bertanya kepadamu tentang haidl, katakan : Haidl itu adalah suatu kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidl; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci .apabila mereka telah suci; maka campurilah mereka ditempat yang telah diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Dan hadits nabi : هَذَا شَيْئٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ أَدَمَ (متفق عليه)

Artinya : Ini (haidl) merupakan suatu yang telah ditakdirkan Allah kepada cucu-cucu wanita nabi adam (HR. Bukhori dan Muslim)
Pengertian Haidl
Haidl adalah darah yang keluar melalui alat kelamin wanita yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun kurang dari 16 hari kurang dari sedikit (8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit) dan
keluar secara alami (tabiat perempuan) bukan disebabkan melahirkan atau suatu penyakit pada rahim.
                  Hukum Belajar Ilmu Haidl
a.       Fardlu ‘ain bagi wanita yang baligh
Artinya wajib bagi setiap wanita yang sudah baligh untuk belajar dan mengerti permasalahan yang berhubungan dengan haidl, nifas dan istihadhoh. Sebab mempelajari hal-hal yang menjadi keabsah dan batalnya suatu ibadah adalah fardlu ‘ain. Sehingga setiap wanita wajib keluar dari rumah untuk mempelajari hal tersebut. Dan bagi suami atau mahrom tidak boleh mencegahnya, manakala mereka tidak mampu mengajarinya. Jika mampu, maka wajib bagi mereka memberi penjelasan, dan diperbolehkan baginya untuk mencegah wanita tersebut keluar dari rumah.[1]
b.      Fardlu Kifayah bagi laki-laki
Mengingat permasalahan haidl, nifas dan istihadloh tidak bersentuhan langsung dengan rutinitas ibadah kaum laki-laki, maka hukum mempelajarinya adalah fardlu kifayah. Sebab mempelajari ilmu-ilmu yang tidak bersentuhan langsung dengan amaliyah ibadah yang harus dilakukan, hukumnya adalah fardlu kifayah
                  Tanda-tanda Baligh
Seorang anak bisa dihukumi baligh apabila sudah memenuhi salah satu dari empat tanda baligh dibawah ini :[1]
1.      Genap berumur 15 tahun Qomariyyah/Hijriyyah bagi laki-laki atau perempuan
2.      Keluar sperma pada saat minimal usia 9 tahun Hijriyyah bagi laki-laki atau perempuan
3.      Haidl, artinya ketika seorang wanita pertama kali mengalami haidl, maka mulai saat itu ia dihukumi baligh.
4.      Hamil / melahirkan
                  Batas Usia Wanita Haidl
Awal usia seorang wanita yang mengeluarkan darah haidl adalah jika ia sudah mencapai usia 9 tahun qomariyyah kurang 16 hari kurang sedikit. Yakni kurang dari waktu yang cukup dihukumi minimal suci (15 hari) dan minmal haidl (1 hari 1 malam). Sehingga jika ia mengeluarkan darah kurang dari usia tersebut, maka darah yang keluar tidak disebut haidl. Akan tetapi dinamakan darah istihadloh. Namun pada umumnya wanita pertama kali keluar darah adalah disaat ia berusia 12-14 tahun.
                  Ketentuan Darah Haidl
Darah yng keluar dihukumi haidl apabila memenuhi empat syarat sebagai berikut :[2]
1.      Keluar dari wanita yang usianya minimal 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit
2.      Darah yang keluar minimal 1 hari 1 malam (24 jam)  jika keluar secara terus menerus, atau sejumlah 24 jam jika keluar secara terputus-putus asal tidak melampaui 15 hari.
3.      Tidak lebih 15 hari 15 malam (24 jam X 15) jika keluar terus menerus.
4.      Keluar setelah masa minimal suci, yakni 15 hari 15 malam dari haidl sebelumnya.
Jika seorang wanita mengeluarkan darah, namun tidak memenuhi persyaratan diatas, maka darah yang keluar tidak dihukumi haidl, tetapi disebut darah istihadloh.
Dari persyaratan di atas dapat disimpulkan bahwa, paling sedikitnya haidl (Aqollul haidl) adalah sehari semalam (24 jam). Dan paling lamanya (Aktsarul Haidl) adalah 15 hari 15 malam. Paling sedikit waktu yang memisah antara satu haidl dengan haidl yang sebelumnya (aqollu thuhri) adalah 15 hari 15 malam. Sehingga tidak menutup kemungkinan dalam satu bulan wanita mengalami haidl dua kali. Seperti pada awal bulan keluar darah selama 2 hari, kemudian berhenti selama 16 hari dan keluar lagi selama 3 hari. Maka tiga hari yang akhir saat keluar darah juga disebut darah haidl. Sebab keluarnya setelah melewati masa paling sedikitnya suci yang memisah antara dua haidl.
Jika masa pemisah kurang dari 15 hari, maka perincianya sebagai berikut :
a.       Bila darah pertama dan kedua masih dalam rangkaian masa 15 hari terhitung dari permulaan keluarnya darah pertama, maka semuanya dihukumi haidl termasuk masa berhenti diantara dua darah tersebut.
Contoh 1.
Keluar darah selama 3 hari
Berhenti selama 3 hari
Keluar lagi selama 5 hari
Berhenti lagi selama 1 hari
Keluar lagi selama 2 hari
Contoh 2
Keluar darah selama 2 hari
Berhenti selama 10 hari
Keluar lagi selama 3 hari

Dari kedua contoh diatas, keseluruhan hari, termasuk masa tidak keluar darah, dihukumi haidl. Sebab semua masih dalam rangkain masa maksimal haidl. (15 hari 15 malam).
b.      Bila darah kedua sudah diluar rangkaian masa 15 hari dari permulaan haidl pertama (jumlah masa pemisah ditambah dengan darah pertama tidak kurang dari 15 hari), sementara jumlah masa pemisah ditambah darah kedua tidak lebih 15 hari, maka darah kedua dihukumi darah fasad (kotor)[1]
Contoh 1
Keluar darah yang pertama selama 3 hari
Berhenti selama 12 hari
Keluar darah yang kedua selama 3 hari
Maka 3 hari pertama dihukumi darah haidl, 12 hari tidak keluar darah dihukumi suci, dan tiga hari terakhir dihukumi darah fasad (kotor)
Contoh 2
Keluar darah pertama selama 6 hari
Berhenti selama 9 hari
Keluar darah kedua selama 2 hari
Maka 6 hari pertama dihukumi haidl, 9 hari dihukumi suci dan 2 hari dihukumi darah kotor
c.       Sedangkan bila jumlah masa suci pemisah antara dua haidl ditambah darah kedua melebihi 15 hari maka sebagian darah kedua dihukumi darah fasad (untuk menyempurnakan minimal masa suci pemisah). Dan sisanya dihukumi haidl yang kedua, bila memenuhi ketentuan haidl.[2]
Contoh 1
Keluar darah pertama 3 hari
Berhenti selama 12 hari
Keluar darah yang kedua 6 hari
Maka 3 hari pertama dihukumi haidl, 12 hari dihukumi suci dan 3 hari dari darah kedua adalah darah kotor dan dihukumi masa suci, sedang 3 hari akhir dihukumi haidl yang kedua.
Contoh 2
Keluar darah pertama 5 hari
Berhenti selama 10 hari
Keluar darah kedua selama 10 hari
Maka 5 hari awal dihukumi haidl, 10 hari ditambah 5 hari (sebagai darah fasad) dihukumi suci dan 5 hari akhir dihukumi haidl yang kedua.

                  Hal- hal yang harus dilakukan wanita saat berhenti dan datangnya haidl
Saat darah haidl tiba seorang wanita wajib menghindari hal-hal yang diharamkan sebab haidl. Bila darah yang keluar telah mencapai batas minimal masa haidl (24 jam), maka tatkala darah berhenti ia wajib mandi serta melaksanakan rutinitas ibadahnya. Bila kemudian darah keluar lagi, maka ia diwajibkan kembali menghindari hal-hal yang diharamkan bagi wanita haidl. Dan jika darah berhenti lagi, ia wajib mandi lagi dan demikian seterusnya, selama masih dalam masa 15 hari, yakni masa maksimal haidl.
Manakala darah berhenti sebelum batas minimal haidl (24 jam), maka ia cukup membersihkan darah yang keluar dan wudlu bila ingin melaksanakan aktifitas ibadahnya. Bila ternyata darah keluar lagi maka saat darah berhenti, ia wajib mandi kalau memang masa keluar darah pertama ditambah darah kedua, jumlahnya mencapai batas minimal haidl.[3]
Kemudian darah dihukumi berhenti bila seandainya diusap dengan cara memasukkan semisal kapas, sudah tidak ada cairan yang sesuai dengan sifat dan warna darah (hanya berupa cairan bening)
             Hal-hal yang patut diperhatikan oleh wanita saat mengalami haidl
a.       Sunah untuk tidak memotong kuku, rambut dan lain-lain dari anggota badan saat haidl/nifas. Karena ada keterangan, kelak
diakhirat anggota badan yang belum disucikan akan kembali kepemiliknya masih dalam keadaan jinabat (belum disucikan) akan tetapi bila terlanjur dipotong maka yang wajib dibasuh adalah tempat (bekas) anggota yang dipotong bukan potongan dari anggota itu.[4]
b.      Saat darah berhenti, wanita diperbolehkan mulai niat melaksanakan puasa sekalipun belum mandi. Karena haramnya puasa disebabkan haidl, bukan hadats. Berbeda dengan sholat, sebab penghalangnya adalah hadats. Juga berbeda dengan bersetubuh, sebab ada nash hadits yang secara jelas melarang menggauli istri sebelum bersuci.[5]
c.       Bagi wanita yang darah haidlnya berhenti dan belum sempat mandi, jika ingin tidur, makan atau minum maka disunahkan membersihkan farjinya kemudian wudlu. Dan meninggalkan hal ini hukumnya makruh.[6]
d.      Biasanya menjelang atau disaat haidl wanita mengalami gangguan kesehatan. Diantaranya
Ø  Perut terasa sakit/mulas
Ø  Mudah emosi
Ø  dll
Hal-hal tersebut tidak perlu ditanggapi secara berlebihan, sebab itu hanya dampak keluanya darah secara wajar.
                  Hal-hal yang di haramkan sebab haidl
1.      Sholat wajib maupun sunnah
Sholat yang ditinggalkan selama masa haidl tidak wajib diqodho’. Sebab tidak ada perintah qodho’ dari syara’
2.      Sujud syukur dan tilawah
3.      Puasa (wajib maupun sunnah)
4.      Thowaf (wajib maupun sunnah)
5.      Membaca Al-Qur’an
Keharaman ini bila dalam melafadzkan Al-Qur’an diniati membaca Al-Qur’an, namun bila diniati dzikir/do’a atau dibaca dalam hati maka hukumnya diperbolehkan[7]
6.      Menyentuh dan membawa mushaf (Al-Qur’an)
7.      Lewat ataupun berdiam diri dimasjid
8.      Dicerai
9.      Bersetubuh atau bersentuhan kulit pada anggota antara pusar dan lutut

                  Sholat yang harus diqodho’ (diganti) sebab datang dan berhentinya haidl
Meskipun ketika haidl diharamkan untuk melakukan sholat, namun ada juga sholat yang harus diqodho’ sebab datangnya haidl dan sebab berhentinya haidl. Dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Apabila datangnya haidl itu berada dalam ruang waktu sholat dan telah melewati jarak waktu yang sekiranya cukup digunakan untuk melakukan sholat tersebut, sementara ia belum melaksanakanya, maka sholat yang harus diqodho’i adalah sholat yang belum sempat dikerjakan saat datangnya haidl.
2.      Jika hilangnya haidl masih berada dalam waktu sholat yang minimal masih muat untuk takbirotul ihrom (mengucapkan lafadz Allahu Akbar) namun sholat tersebut tidak mungkin dilaksanakan didalam waktunya. Maka sholat yang harus diqodho’i adalah sholat pada waktu hilangnya haidl dan sholat sebelumnya yang bisa dijama’.
            Contoh : 01
Keluar haidl pada waktu pukul 02.00 siang, sementara ia belum sholat Dzuhur. Dua hari kemudian, haidl berhenti saat waktu Ashar tinggal setengah menit menjelang maghrib.
Maka :
Sholat yang harus di qodho’ adalah sholat dzuhur saat datangnya haidl (sebab datangnya haidl telah melewati waktu yang cukup untuk melakukan sholat). Dan juga sholat ashar saat berhentinya darah serta Dzuhur sebelumnya (karena kedua sholat itu bisa dijama’ dan saat berhentinya haidl masih ada waktu yang cukup untuk digunakan takbirotul ihrom)
            Contoh : 02
Keluar haidl pukul 09.00 malam, sementara ia belum sholat isya’. Lima hari kemudian, haidlnya berhenti pada waktu subuh.
Maka :
Sholat yang harus diqodho’ adalah sholat isya saat datangnya haidl saja. Sedangkan sholat subuh saat darah berhenti dilakukan secara ada’, bila waktunya cukup digunakan bersuci (mandi,wudlu) serta sholat pada waktunya.

                  Puasa yang diqodlo sebab haidl
Bila haidl terjadi pada bulan ramadhan, maka puasa yang wajib ditinggalkan harus diqodloi, termasuk puasa yang wajib dilakukan saat darah berhenti, dan masih dihukumi haidl. Hal ini biasanya terjadi pada wanita yang haidlnya terputus-putus.[8]
            Contoh :
Awal Ramadhan mulai keluar haidl sampai 2 hari. Kemudian berhenti selama 3 hari. Dan disaat itu ia melakukan puasa. Akan tetapi darah keluar lagi selama 5 hari. Baru setelah itu suci sampai habisnya bulan ramadhan.
Maka :
Puasa yang harus diqodloi adalah 10 hari dari awal ramadhan. Dikarenakan semua dihukumi hari haidl, (termasuk 3 hari yang tidak keluar darah, sehingga puasa yang dilakukan dihukumi tidak sah)




[1] Referensi
ü  Tuhfah al-Muhtaj Juz I Hal : 655-657
ü  Hasyiyah Ibnu Qosim Syarh al-Bahjah Juz I Hal : 575-576
[2] Referensi
ü  Bughyah al-Musytarsyidin hal : 31
[3] Referensi
ü  Al-Muhadzab Juz I Hal : 39
[4] Referensi
ü  Nihayah al-Zain Hal : 31
[5] Referensi
ü  Al-Muhadzab Juz I Hal : 38
[6] Referensi
ü  Hamisy I’anah at-Tholibin Juz I Hal : 79
[7]  Referensi
ü  Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khotib Juz I Hal : 356-358
[8] Referensi
ü  Bughyah Al- Musytarsyidin Hal : 31


[1] Referensi
ü  Al-Mahalli Juz II Hal : 300 – 301
ü  Nihayah Al –Muhtaj  Juz  IV Hal : 357- 358
[2] Referensi
ü  Fathu al- Wahab Juz I Hal : 26
ü  Mughni al-Muhhtaj Juz I Hal : 113


[1] Referensi
ü  Al-Iqna’ Bi Hamisyi al Bujairimi ala Al-Khotib Juz I hal : 367
ü  I’anatut Tholibin Juz IV hal : 80


Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Memberi komentar tentang semua yang ada di blog kami adalah wujud kebesaran rasa persahabatan anda.. Thank's