Dalil
tentang haidl
Haidl adalah kodrat wanita yang tidak dapat di hindari dan sangat
erat kaitanya dengan aktifitas ibadah sehari-hari. Sebagaimana firman Allah
surat Al-Baqarah ayat 222
وَيَسْأَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ قُلْ هُوَ اَذًى
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيْضِ وَلَاتَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ
فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ اِنَّ اللهَ يُحِبُّ
التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya
: mereka bertanya kepadamu tentang haidl, katakan : Haidl itu adalah suatu
kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu
haidl; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci .apabila mereka
telah suci; maka campurilah mereka ditempat yang telah diperintahkan Allah
kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai
orang-orang yang mensucikan diri.
Dan
hadits nabi : هَذَا شَيْئٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ أَدَمَ (متفق عليه)
Artinya
: Ini (haidl) merupakan suatu yang telah ditakdirkan Allah kepada cucu-cucu
wanita nabi adam (HR. Bukhori dan Muslim)
Pengertian
Haidl
Haidl
adalah darah yang keluar melalui alat kelamin wanita yang sudah mencapai usia
minimal 9 tahun kurang dari 16 hari kurang dari sedikit (8 tahun 11 bulan 14
hari lebih sedikit) dan
keluar secara alami (tabiat perempuan) bukan disebabkan
melahirkan atau suatu penyakit pada rahim.
Hukum
Belajar Ilmu Haidl
a.
Fardlu ‘ain
bagi wanita yang baligh
Artinya wajib bagi setiap wanita yang sudah baligh untuk belajar
dan mengerti permasalahan yang berhubungan dengan haidl, nifas dan istihadhoh.
Sebab mempelajari hal-hal yang menjadi keabsah dan batalnya suatu ibadah adalah
fardlu ‘ain. Sehingga setiap wanita wajib keluar dari rumah untuk mempelajari
hal tersebut. Dan bagi suami atau mahrom tidak boleh mencegahnya, manakala
mereka tidak mampu mengajarinya. Jika mampu, maka wajib bagi mereka memberi
penjelasan, dan diperbolehkan baginya untuk mencegah wanita tersebut keluar
dari rumah.[1]
b.
Fardlu Kifayah
bagi laki-laki
Mengingat
permasalahan haidl, nifas dan istihadloh tidak bersentuhan langsung dengan
rutinitas ibadah kaum laki-laki, maka hukum mempelajarinya adalah fardlu
kifayah. Sebab mempelajari ilmu-ilmu yang tidak bersentuhan langsung dengan
amaliyah ibadah yang harus dilakukan, hukumnya adalah fardlu kifayah
Tanda-tanda
Baligh
Seorang
anak bisa dihukumi baligh apabila sudah memenuhi salah satu dari empat tanda
baligh dibawah ini :[1]
1.
Genap berumur
15 tahun Qomariyyah/Hijriyyah bagi laki-laki atau perempuan
2.
Keluar sperma
pada saat minimal usia 9 tahun Hijriyyah bagi laki-laki atau perempuan
3.
Haidl, artinya
ketika seorang wanita pertama kali mengalami haidl, maka mulai saat itu ia
dihukumi baligh.
4.
Hamil /
melahirkan
Batas
Usia Wanita Haidl
Awal
usia seorang wanita yang mengeluarkan darah haidl adalah jika ia sudah mencapai
usia 9 tahun qomariyyah kurang 16 hari kurang sedikit. Yakni kurang dari waktu
yang cukup dihukumi minimal suci (15 hari) dan minmal haidl (1 hari 1 malam).
Sehingga jika ia mengeluarkan darah kurang dari usia tersebut, maka darah yang
keluar tidak disebut haidl. Akan tetapi dinamakan darah istihadloh. Namun pada
umumnya wanita pertama kali keluar darah adalah disaat ia berusia 12-14 tahun.
Ketentuan
Darah Haidl
Darah
yng keluar dihukumi haidl apabila memenuhi empat syarat sebagai berikut :[2]
1.
Keluar dari
wanita yang usianya minimal 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit
2.
Darah yang
keluar minimal 1 hari 1 malam (24 jam)
jika keluar secara terus menerus, atau sejumlah 24 jam jika keluar
secara terputus-putus asal tidak melampaui 15 hari.
3.
Tidak lebih 15
hari 15 malam (24 jam X 15) jika keluar terus menerus.
4.
Keluar setelah
masa minimal suci, yakni 15 hari 15 malam dari haidl sebelumnya.
Jika
seorang wanita mengeluarkan darah, namun tidak memenuhi persyaratan diatas,
maka darah yang keluar tidak dihukumi haidl, tetapi disebut darah istihadloh.
Dari
persyaratan di atas dapat disimpulkan bahwa, paling sedikitnya haidl (Aqollul
haidl) adalah sehari semalam (24 jam). Dan paling lamanya (Aktsarul
Haidl) adalah 15 hari 15 malam. Paling sedikit waktu yang memisah antara
satu haidl dengan haidl yang sebelumnya (aqollu thuhri) adalah 15 hari
15 malam. Sehingga tidak menutup kemungkinan dalam satu bulan wanita mengalami
haidl dua kali. Seperti pada awal bulan keluar darah selama 2 hari, kemudian
berhenti selama 16 hari dan keluar lagi selama 3 hari. Maka tiga hari yang
akhir saat keluar darah juga disebut darah haidl. Sebab keluarnya setelah
melewati masa paling sedikitnya suci yang memisah antara dua haidl.
Jika masa pemisah kurang dari 15 hari, maka perincianya sebagai
berikut :
a.
Bila darah pertama
dan kedua masih dalam rangkaian masa 15 hari terhitung dari permulaan keluarnya
darah pertama, maka semuanya dihukumi haidl termasuk masa berhenti diantara dua
darah tersebut.
Contoh 1.
Keluar darah selama 3 hari
Berhenti selama 3 hari
Keluar lagi
selama 5 hari
Berhenti lagi
selama 1 hari
Keluar lagi
selama 2 hari
Contoh 2
Keluar darah
selama 2 hari
Berhenti selama
10 hari
Keluar lagi
selama 3 hari
Dari
kedua contoh diatas, keseluruhan hari, termasuk masa tidak keluar darah,
dihukumi haidl. Sebab semua masih dalam rangkain masa maksimal haidl. (15 hari
15 malam).
b.
Bila darah
kedua sudah diluar rangkaian masa 15 hari dari permulaan haidl pertama (jumlah
masa pemisah ditambah dengan darah pertama tidak kurang dari 15 hari),
sementara jumlah masa pemisah ditambah darah kedua tidak lebih 15 hari, maka
darah kedua dihukumi darah fasad (kotor)[1]
Contoh 1
Keluar darah yang pertama selama 3 hari
Berhenti selama 12 hari
Keluar darah yang kedua selama 3 hari
Maka 3 hari pertama dihukumi darah haidl, 12 hari tidak keluar
darah dihukumi suci, dan tiga hari terakhir dihukumi darah fasad (kotor)
Contoh 2
Keluar darah pertama selama 6 hari
Berhenti selama 9 hari
Keluar darah kedua selama 2 hari
Maka 6 hari pertama dihukumi haidl, 9 hari dihukumi suci dan 2 hari
dihukumi darah kotor
c.
Sedangkan bila
jumlah masa suci pemisah antara dua haidl ditambah darah kedua melebihi 15 hari
maka sebagian darah kedua dihukumi darah fasad (untuk menyempurnakan minimal
masa suci pemisah). Dan sisanya dihukumi haidl yang kedua, bila memenuhi
ketentuan haidl.[2]
Contoh 1
Keluar darah pertama 3 hari
Berhenti selama 12 hari
Keluar darah yang kedua 6 hari
Maka 3 hari pertama dihukumi haidl, 12 hari dihukumi suci dan 3
hari dari darah kedua adalah darah kotor dan dihukumi masa suci, sedang 3 hari
akhir dihukumi haidl yang kedua.
Contoh 2
Keluar darah pertama 5 hari
Berhenti selama 10 hari
Keluar darah kedua selama 10 hari
Maka 5 hari awal dihukumi haidl, 10 hari ditambah 5 hari (sebagai
darah fasad) dihukumi suci dan 5 hari akhir dihukumi haidl yang kedua.
Hal-
hal yang harus dilakukan wanita saat berhenti dan datangnya haidl
Saat
darah haidl tiba seorang wanita wajib menghindari hal-hal yang diharamkan sebab
haidl. Bila darah yang keluar telah mencapai batas minimal masa haidl (24 jam),
maka tatkala darah berhenti ia wajib mandi serta melaksanakan rutinitas
ibadahnya. Bila kemudian darah keluar lagi, maka ia diwajibkan kembali
menghindari hal-hal yang diharamkan bagi wanita haidl. Dan jika darah berhenti
lagi, ia wajib mandi lagi dan demikian seterusnya, selama masih dalam masa 15
hari, yakni masa maksimal haidl.
Manakala
darah berhenti sebelum batas minimal haidl (24 jam), maka ia cukup membersihkan
darah yang keluar dan wudlu bila ingin melaksanakan aktifitas ibadahnya. Bila
ternyata darah keluar lagi maka saat darah berhenti, ia wajib mandi kalau
memang masa keluar darah pertama ditambah darah kedua, jumlahnya mencapai batas
minimal haidl.[3]
Kemudian
darah dihukumi berhenti bila seandainya diusap dengan cara memasukkan semisal
kapas, sudah tidak ada cairan yang sesuai dengan sifat dan warna darah (hanya
berupa cairan bening)
Hal-hal
yang patut diperhatikan oleh wanita saat mengalami haidl
a.
Sunah untuk
tidak memotong kuku, rambut dan lain-lain dari anggota badan saat haidl/nifas.
Karena ada keterangan, kelak
diakhirat anggota badan yang belum disucikan akan kembali
kepemiliknya masih dalam keadaan jinabat (belum disucikan) akan tetapi bila
terlanjur dipotong maka yang wajib dibasuh adalah tempat (bekas) anggota yang
dipotong bukan potongan dari anggota itu.[4]
b.
Saat darah
berhenti, wanita diperbolehkan mulai niat melaksanakan puasa sekalipun belum
mandi. Karena haramnya puasa disebabkan haidl, bukan hadats. Berbeda dengan
sholat, sebab penghalangnya adalah hadats. Juga berbeda dengan bersetubuh,
sebab ada nash hadits yang secara jelas melarang menggauli istri sebelum
bersuci.[5]
c.
Bagi wanita
yang darah haidlnya berhenti dan belum sempat mandi, jika ingin tidur, makan
atau minum maka disunahkan membersihkan farjinya kemudian wudlu. Dan
meninggalkan hal ini hukumnya makruh.[6]
d.
Biasanya
menjelang atau disaat haidl wanita mengalami gangguan kesehatan. Diantaranya
Ø Perut terasa sakit/mulas
Ø Mudah emosi
Ø dll
Hal-hal
tersebut tidak perlu ditanggapi secara berlebihan, sebab itu hanya dampak
keluanya darah secara wajar.
Hal-hal yang di haramkan sebab haidl
1.
Sholat
wajib maupun sunnah
Sholat yang ditinggalkan
selama masa haidl tidak wajib diqodho’. Sebab tidak ada perintah qodho’ dari
syara’
2.
Sujud
syukur dan tilawah
3.
Puasa
(wajib maupun sunnah)
4.
Thowaf
(wajib maupun sunnah)
5.
Membaca
Al-Qur’an
Keharaman ini
bila dalam melafadzkan Al-Qur’an diniati membaca Al-Qur’an, namun bila diniati
dzikir/do’a atau dibaca dalam hati maka hukumnya diperbolehkan[7]
6.
Menyentuh
dan membawa mushaf (Al-Qur’an)
7.
Lewat
ataupun berdiam diri dimasjid
8.
Dicerai
9.
Bersetubuh
atau bersentuhan kulit pada anggota antara pusar dan lutut
Sholat yang harus diqodho’ (diganti) sebab datang dan berhentinya
haidl
Meskipun
ketika haidl diharamkan untuk melakukan sholat, namun ada juga sholat yang
harus diqodho’ sebab datangnya haidl dan sebab berhentinya haidl. Dengan
ketentuan sebagai berikut :
1.
Apabila
datangnya haidl itu berada dalam ruang waktu sholat dan telah melewati jarak
waktu yang sekiranya cukup digunakan untuk melakukan sholat tersebut, sementara
ia belum melaksanakanya, maka sholat yang harus diqodho’i adalah sholat yang
belum sempat dikerjakan saat datangnya haidl.
2.
Jika
hilangnya haidl masih berada dalam waktu sholat yang minimal masih muat untuk
takbirotul ihrom (mengucapkan lafadz Allahu Akbar) namun sholat tersebut tidak
mungkin dilaksanakan didalam waktunya. Maka sholat yang harus diqodho’i adalah
sholat pada waktu hilangnya haidl dan sholat sebelumnya yang bisa dijama’.
Contoh : 01
Keluar haidl
pada waktu pukul 02.00 siang, sementara ia belum sholat Dzuhur. Dua hari
kemudian, haidl berhenti saat waktu Ashar tinggal setengah menit menjelang
maghrib.
Maka :
Sholat yang
harus di qodho’ adalah sholat dzuhur saat datangnya haidl (sebab datangnya
haidl telah melewati waktu yang cukup untuk melakukan sholat). Dan juga sholat
ashar saat berhentinya darah serta Dzuhur sebelumnya (karena kedua sholat itu
bisa dijama’ dan saat berhentinya haidl masih ada waktu yang cukup untuk
digunakan takbirotul ihrom)
Contoh : 02
Keluar haidl
pukul 09.00 malam, sementara ia belum sholat isya’. Lima hari kemudian,
haidlnya berhenti pada waktu subuh.
Maka :
Sholat yang
harus diqodho’ adalah sholat isya saat datangnya haidl saja. Sedangkan sholat
subuh saat darah berhenti dilakukan secara ada’, bila waktunya cukup digunakan
bersuci (mandi,wudlu) serta sholat pada waktunya.
Puasa yang diqodlo sebab haidl
Bila
haidl terjadi pada bulan ramadhan, maka puasa yang wajib ditinggalkan harus
diqodloi, termasuk puasa yang wajib dilakukan saat darah berhenti, dan masih
dihukumi haidl. Hal ini biasanya terjadi pada wanita yang haidlnya
terputus-putus.[8]
Contoh :
Awal Ramadhan
mulai keluar haidl sampai 2 hari. Kemudian berhenti selama 3 hari. Dan disaat
itu ia melakukan puasa. Akan tetapi darah keluar lagi selama 5 hari. Baru
setelah itu suci sampai habisnya bulan ramadhan.
Maka :
Puasa yang
harus diqodloi adalah 10 hari dari awal ramadhan. Dikarenakan semua dihukumi
hari haidl, (termasuk 3 hari yang tidak keluar darah, sehingga puasa yang
dilakukan dihukumi tidak sah)
[1]
Referensi
ü Tuhfah al-Muhtaj Juz I Hal : 655-657
ü Hasyiyah Ibnu Qosim Syarh al-Bahjah Juz I Hal : 575-576
[2]
Referensi
ü Bughyah al-Musytarsyidin hal : 31
[3]
Referensi
ü Al-Muhadzab Juz I Hal : 39
[4]
Referensi
ü Nihayah al-Zain Hal : 31
[5]
Referensi
ü Al-Muhadzab Juz I Hal : 38
[6]
Referensi
ü Hamisy I’anah at-Tholibin Juz I Hal : 79
[7] Referensi
ü Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khotib Juz I Hal : 356-358
[8]
Referensi
ü Bughyah Al- Musytarsyidin Hal : 31
[1]
Referensi
ü Al-Iqna’ Bi Hamisyi al Bujairimi ala Al-Khotib Juz I hal : 367
ü I’anatut Tholibin Juz IV hal : 80
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Memberi komentar tentang semua yang ada di blog kami adalah wujud kebesaran rasa persahabatan anda.. Thank's